Polisi Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Dana Kemah
- Istimewa
VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia 2017.
Menurutnya, Polda Metro telah memberikan dokumen-dokumen juga data yang didapat dari saksi di lapangan untuk dilihat BPK. Hal itu tak lain guna mencari tahu total adanya kerugian dalam kasus ini.
"Kami tetap komunikasi dengan pihak BPK, mungkin kami akan menyampaikan bukti-bukti yang sudah kita dapat dari hasil penyelidikan teman-teman di lapangan. Dokumennya? Semua dokumen, keterangan, Insya Allah kita akan komunikasikan dengan BPK," kata Adi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 28 Januari 2019.
Untuk itu, Adi optimistis penanganan kasus ini akan lebih benderang. Selain menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dia menyebut juga akan ada pemeriksaan saksi-saksi lain.
"Ke depannya mudah-mudahan progresnya bagus sehingga kita bisa mendapatkan hasil dari tahapan proses penyidikan, yang teman-teman penyidik sudah lakukan di beberapa tempat dan beberapa saksi yang sudah dipanggil di Polda Metro," ujarnya.
Sebelumnya, dana penyelenggaraan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Panitia Kemah Pemuda kemudian mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini.
"Ini kan kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo. (art)