Administrasi Rampung di Mako Brimob, Ahok Tak Datangi Lapas Cipinang

Situasi di depan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, menjelang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari hukuman pada Kamis pagi, 24 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Basuki Tjahaja Purnama yang dikenal dengan panggilan Ahok, bebas dari tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. pada hari ini, Kamis 24 Januari 2019. 

Kepala Lapas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Andhika Dwi Prasetya mengatakan, Ahok telah bebas dari pukul 07.00 WIB. Kondisi terkini Ahok, sehat secara jasmani dan rohani. 

"Kami sampaikan informasi menyangkut pembebasan saudara Basuki Tjahaja Purnama pada Kamis 24 Januari 2019, tepatnya tadi pukul 07.00, sudah dilaksanakan pembebasan narapidana yang berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, yang bersangkutan dibebaskan, bebas murni. Alhamdulliah dalam kondisi baik sehat walafiat," ujar Andhika di Lapas Cipinang, Kamis. 

Andhika mengatakan, Ahok telah menandatangani berkas-berkas yang dipersiapkan di Mako Brimob. 

Ahok juga sudah melakukan prosedur sesuai dengan aturan. Administrasi tersebut, meliputi pencatatan pembebasan Ahok. "Pelaksanaan dilakukan di pihak rutan Mako Brimob bersama-sama tim saya, dan dilaksanakan oleh saudara kepala bidang pembinaan dan kepala seksi registrasi Lapas Kelas I Cipinang," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Yang bersangkutan langsung kembali ke tengah keluarganya, karena proses administrasi semua dilakukan di Rumah Tahanan Mako Brimob. Jadi, beliau tidak datang di Lapas kelas I Cipinang." (asp)