Tak Bayar Tilang Elektronik, 800 STNK Diblokir Polisi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan roda dua maupun roda empat karena hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda tilang. Pemilik kendaraan terkena sanksi tilang dalam program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.
"Sampai hari ini ada 800 STNK yang diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 Januari 2019.
Alhasil mereka tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu ia meminta pada para pengendara yang STNK-nya diblokir bisa menuntaskannya sehingga STNK mereka tidak diblokir lagi
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan kamera terkait perluasan E-TLE di Ibu Kota. Pihaknya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti soal rencana pengadaan itu.
Sehingga, perluasan E-TLE bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sebanyak 81 kamera rencana akan disiapkan.
"81 (kamera) dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu." (mus)