Hipnotis Wanita, Tiga Pria Mengaku Warga Asing Diamuk Massa

ilustrasi penipuan hipnotis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA – Tiga pelaku hipnotis dengan modus ilmu gendam babak belur diamuk massa, usai beraksi terhadap seorang wanita di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.  Dalam aksinya itu, pelaku sempat mengaku-ngaku sebagai warga negara asing dan membawa sejumlah uang yang ternyata palsu.

Kapolsek Sukmajaya Komisaris Polisi Bronet mengungkapkan, peristiwa itu dialami oleh Herlinawati. Kejadian bermula ketika dia baru pulang dari pengajian, Kamis siang, 17 Januari 2019. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tiga orang pria tak dikenal yang mengaku dari Brunei.

Kepada korban, ketiganya minta diantarkan ke pesantren terdekat karena ingin menyumbang. Saat itu, Herlinawati tidak menaruh curiga. Korban menurut ketika diajak masuk ke dalam mobil pelaku. “Jadi, korban ini tidak sadar, setelah punggungnya ditepuk pelaku,” katanya kepada wartawan, Jumat 18 Januari 2019.

Di dalam mobil itu, para pelaku sempat meminta sejumlah uang dan perhiasan. “Korban ini sempat diantar pulang dan pelaku masuk ke dalam rumah mengambil perhiasan 10 gram dan jam yang rencananya akan dikasihkan semua ke pelaku,” ujar Bronet.

Namun beruntung, korban keburu tersadar dan langsung berteriak minta tolong. “Korban ini selamat, setelah punggungnya ditepuk oleh anaknya. Ia sadar dan langsung teriak maling-maling ke arah mobil para pelaku. Kebetulan di sekitar situ, banyak warga dan anggota yang sedang patroli sehingga berhasil diamankan,” kata Bronet.

Massa yang kesal sempat meluapkan emosinya dengan melayangkan bogem mentah ke wajah para pelaku. Aksi massa mereda, setelah petugas bertindak tegas dan langsung membawa para tersangka ke Polsek Sukmajaya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, ketiganya masing-masing berinisial JP (51), S (51) dan HB (47). Mereka adalah warga Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. 

Adapun barang bukti kejahatan pelaku untuk menipu korban, yaitu uang mainan dolar Singapura sebanyak tiga lembar, tiga ikat kertas berbentuk ukuran uang, kalung palsu dan HP tiga unit.

Atas perbuatannya, ketiga penipu itu pun terancam pasal 378 tentang penipuan. Saat ini, kasusnya sedang didalami petugas lantaran kuat dugaan mereka adalah pemain lama. 

“Saat ini, tim sedang mengembangkan kasus ini. Mereka ini diduga memiliki ilmu gendam untuk menghipnotis korban. Kami menduga korbannya banyak," ujarnya. (asp)