Pemilik Anjing Pitbull yang Serang Satpam Jadi Tersangka

Jalan Rajawali Selatan X, Jakarta Pusat, lokasi anjing Pitbull serang satpam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aldi Ardiansyah

VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, menyebut Ho Andry telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bernama Suherman (40).

Seperti diketahui, Suherman diserang oleh anjing jenis pitbull milik Ho Andry. Menurut Tahan, laporan sudah naik ke penyidikan.

"Sudah (tersangka), sudah penyidikan," ucap Tahan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 17 Januari 2019.

Tahan menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan. Ho dikenakan Pasal 335 dan 360.

Hal itu karena Ho diduga melakukan perbuatan membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Di mana dalam hal ini, Ho diduga sengaja membiarkan anjingnya menyerang Suherman. Meski begitu, belum dilakukan penahanan terhadap Ho.

"Barang bukti yang kami kantungi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor),” kata Tahan.

Suherman diserang anjing pitbull di kompleks Rajawali Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Desember 2018. Kejadian bermula ketika pemilik anjing pitbull ditegur oleh Herman.

Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan dengan membawa anjing namun peliharaannya itu tidak diikat. Sebagai petugas keamanan, Herman khawatir anjing akan mengganggu warga lain yang sedang olahraga di sana.

Adu argumen antar-keduanya terjadi. Tiba-tiba saja anjing itu bereaksi dan menyerang Herman.

Pemilik anjing sempat menarik tubuh hewan peliharaannya tersebut namun anjing tetap menyerang Herman. Akhirnya Herman bisa diselamatkan usai anjing itu kembali tenang. Akibat insiden itu, Herman mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. (ase)