Komplotan Pencuri Bermobil Fortuner di Perumahan Elit Dibekuk

Polisi menangkap komplotan pencuri rumah kosong di Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Polisi menangkap empat pencuri sepesial rumah kosong (rumsong) di kawasan Tangerang Selatan. Dalam aksinya, keempat tersangka bernama Riski Pratama (29), Abdul (28), Ono (28), dan Nuraniati mengendarai mobil Toyota Fortuner.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, keempatnya ditangkap saat hendak melakukan aksinya di Cluster Onix Alam Sutera, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 10 Januari kemarin.

"Sebelumnya pelaku sudah melakukan pencongkelan atau pengrusakan rumah seorang warga bernama Nindyo Pramono di cluster Olivia 11 No 3, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, pada pukul 11.20 WIB," ujar Yurikho kepada VIVA, Minggu, 13 Januari 2019.

Pelaku mengendarai dengan kendaraan yang sama yaitu mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B-1828-RY, mencoba masuk ke rumah yang berada di Cluster Onix. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku langsung diperiksa oleh security Alam Sutera dan langsung melarikan diri

"Para pelaku dicoba dihentikan oleh pihak security namun pelaku tetap berusaha melarikan diri dengan menabrak plang pintu keluar Cluster Onix," katanya.

Sesampainya di depan Gereja Laurensius depan Pos Polisi Alam Sutera mobil pelaku menabrak mobil sedan Toyota Camry nomor polisi B-1809-WEQ dan pelaku yang sudah tidak bisa bergerak kemana lagi langsung diamankan di Pos Polisi Alam Sutera.

Yurikho menjelaskan, kompolotan ini telah mempersiapkan segala keperluan untuk bisa mengakses ke perumahan mewah yang menjadi incarannya. "Cluster Onix ini merupakan perumahan mewah, di mana kalau mau masuk itu harus meninggalkan tanda pengenal atau KTP," kata Alexander.

Disebutkan Alexander, para pelaku ini membuat KTP palsu untuk mengelabui petugas keamanan setempat. Mereka juga menyesuaikan diri dengan lingkungan target operasi.

"Bentuk penyesuaian diri ini adalah dengan berpakaian rapi, kalau laki-laki memakai kaos berkerah dan celana bahan dan wanita menggunakan blus dan rok serta sepatu hak tinggi," katanya.

Mereka juga menggunakan mobil Fortuner untuk melancarkan aksinya itu. Mereka masuk ke rumah korban dengan berpura-pura bertamu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.