Siap-siap, Tahun Ini Tilang Elektronik Bisa Tindak Pelat Bukan Jakarta

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Bagi pengendara yang kendaraannya bukan pelat B harus waspada, karena rencananya program electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di ibu kota tahun 2019 ini diusahakan juga akan bisa menindak kendaraan berpelat non-Jakarta.

Seperti diketahui sejak diberlakukan di Jakarta, kendaraan di luar pelat B yang melanggar belum bisa ditilang dengan program ini. Masalahnya, data kendaraan di luar pelat B belum terintegrasi dengan data milik Polda Metro Jaya.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusahakan hal tersebut bisa berlaku di tahun ini. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan hingga kini pihaknya terus melakukan sinkronisasi data.

"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambung dengan Korlantas masih dalam tahap proses, supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nomor polisi yang di luar dari pelat B bisa terakomodir," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Januari 2019.

Namun, kapan persisnya hal tersebut akan diberlakukan dia belum bisa merinci. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penambahan kamera agar program E-TLE bisa diberlakukan di seluruh sudut ibu kota guna mengatur arus lalu lintas di Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Pengadaan yang diminta sejauh ini ada 81 kamera untuk 25 titik di Jakarta. Dia mengklaim sudah ada respons dari pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah ada respons, tapi realisasinya menunggu nanti, masih proses," ucapnya.