Kartu Jak Lingko Anies Dipertanyakan
VIVA – Penerbitan kartu Jak Lingko yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI sebagai alat pembayaran untuk sistem transportasi umum yang terintegrasi di Jakarta dipertanyakan.
Menurut analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan, selama ini, sistem uang elektronik yang dikeluarkan sejumlah bank, serta berlaku juga secara nasional, telah umum digunakan sebagai alat pembayaran juga untuk moda-moda transportasi umum di Jakarta.
"Sudah ada kartu untuk TransJakarta, atau uang elektronik yang digunakan untuk membayar layanan TransJakarta. Mengapa pula harus membuat dan menjual kartu Jak Lingko?" ujar Azas di Jakarta, Senin, 7 Januari 2018.
Azas menyampaikan, penerbitan kartu uang elektronik baru oleh Pemerintah Provinsi DKI terkesan ingin menggantikan sistem sebelumnya yang sudah diberlakukan pemerintah pusat.
"Penerbitan kartu Jak Lingko ini aneh dan mengada-ngada," ujar Azas.
Azas menilai, gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan seharusnya mempertimbangkan juga rencana pemerintah pusat membuat sistem pembayaran terintegrasi untuk moda transportasi lain. Moda transportasi itu merupakan layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat, yaitu LRT dan KRL Jabodetabek.
Dengan demikian, kebijakan tidak terkesan tumpang tindih dengan kebijakan lain yang dibuat pemerintah pusat.
"Melihat kepentingan integrasi layanan transportasi massal publik di Jabodetabek, seharusnya sistem layanan Jak Lingko sama atau terintegrasi dengan sistem tiketing moda transportasi publik yang dikelola oleh BUMN," ujar Azas.