Pergub Larangan Kantong Plastik di DKI Bakal Segera Diteken

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih belum menandatangi peraturan gubenur (Pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Ibu Kota. 

“Yang plastik belum (diteken), nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah di Monas Jakarta Pusat, Rabu, 26 Desember 2018. 

Dia merencanakan, Pergub soal aturan penggunaan plastik di Jakarta dapat ditandatangani oleh orang nomor satu di Jakarta itu pada awal tahun depan. "Segeralah mungkin awal tahun," ujarnya menambahkan. 

Sebelum Pergub itu diputuskan atau ditandatangani, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendengarkan masukan dari masyarakat dan meminta pendapat dari para ahli mengenai hal tersebut. 

Menurut Syaefullah, hal yang paling penting yaitu masalah penindakan terhadap larangan menggunakan kantong plastik itu. “Kalau sudah jadi Pergub maka yang paling penting penegakannya bukan sekadar pergub saja tapi bagaimana impelementasi di tengah masyarakat,” katanya  menegaskan. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan pergub larangan penggunaan kantong plastik. Salah satu yang diatur dalam Pergub itu terkait sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta. (mus)