Anies Siapkan Pergub Penggunaan Plastik di Jakarta
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan tentang larangan penggunaan kantong plastik.
Nantinya, menurut Anies, mengatakan dalam pergub tersebut bukan hanya mengenai larangan saja, tetapi fase-fase penggunaan dan regulasinya.
"Sebetulnya, prosesnya agak panjang yang akan kami siapkan. Bukan hanya pelanggarannya tapi juga fase-fasenya," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Penyusunan Pergub ini, menurut Anies, masih akan dikaji kembali karena masih membutuhkan masukan dari warga DKI Jakarta. Dengan pergub ini, dia berharap, warga DKI bisa mengubah kebiasaan terhadap penggunaan kantong plastik.
"Fasenya sedang kami siapkan soal regulasinya. Kalau sudah siap nanti akan kami umumkan. Ketika penggunaan plastik menjadi keseharian maka pendidikannya disiplinnya harus muncul di berbagai tempat," ujar Anies.
Jika semua pergub sudah siap, menurut Anies, Pemprov DKI akan mulai melakukan fase kedisiplinan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan pergub larangan penggunaan kantong plastik. Salah satu yang diatur dalam Pergub itu terkait sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.