Federasi Pekerja Tuntut Anies Naikan Upah Minimum Provinsi DKI 2019

Federasi Pekerja Tuntut Gubernur DKI Anies Baswedan Naikan UMP 2019
Sumber :
  • VIVA/Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI melakukan aksi demonstrasi di depan halaman Balai Kota, Jakarta Pusat.

Para masa menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan revisi terhadap upah minimum provinsi (UMP) 2019, yang dianggap terlalu rendah.

Menurut Ketua SPSI Jakarta, Yulianto, menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2019, tidak dilandasi oleh PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum yang dipandang menyengsarakan buruh. Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI berdasarkan PP 78 sebesar Rp3.940.973. 

"Dulu, kita kan digugat sama PTUN dan sudah dimenangkan juga. Pemprov DKI kasasi dan ditolak sama MA. Artinya, UMP DKI berdasarkan PP No 78 tahun 2015, dilanggar sama Pemprov DKI," ucap Yulianto di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 18 Desember 2018.

Yulianto menilai, Anies dapat merevisi UMP. Namun, karena adanya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi permasalahan Anies dalam menentukan nilai UMP untuk DKI Jakarta. 

Permen Ketenagakerjaan No. 15/2018 pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur tidak dapat menentukan Upah Minimum Sektor Provinsi apabila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan.

"Padahal, tahun lalu, belum ada Permen itu lancar-lancar saja. Bukan hanya di Jakarta, Jawa Barat, Banten juga sama," katanya. (asp)