Mau Ditilang, Pengemudi Ini Nekat Tabrak Polisi di Cengkareng

Pengemudi tabrak polisi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2363 BKX yang dikemudikan pria berinisial RM (27) diamuk massa, di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 6 Desember 2018. Hal itu karena mobil menabrak anggota polisi lalu lintas yang hendak menindaknya lantaran melanggar lalu lintas. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ganet Sukoco mengatakan, hingga kini warga Jalan Utama Raya Wijaya Kusuma Jakarta Barat itu masih diperiksa intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi nekat kabur saat akan ditindak karena tak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas belum menemukan ada tindak pidana yang dilakukan pengemudi itu. Sejauh ini, pengemudi hanya melakukan pelanggaran lalu lintas menerobos jalur bus Transjakarta dan menabrak petugas.

"Pengemudi dan kendaraan tersebut kami  bawa guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 7 Desember 2018.

Saat kejadian, si pengemudi melintas di  jalur khusus bus dari arah Grogol menuju Cengkareng. Melihat hal itu, anggota Lantas Polsek Cengkareng, Aiptu Tugiyono dan Bripka Oentoro Dodi, menghentikan laju mobil.

Tapi, bukan berhenti, si pengemudi malah menerobos dengan menabrak petugas. Melihat anggotanya ditabrak, Kepala Unit Lantas Polsek Cengkareng, Ajun Komisaris Polisi Surya membantu menahan laju kendaraan.

Namun, lagi-lagi si pengemudi tetap menancap gas mobilnya dan  melaju ke arah Kalideres. Bripka Oentoro yang sempat memberhentikannya kembali mengejar pelaku dengan sepeda motor  hingga si pengemudi berhasil dihentikan di depan Apartemen POINT 8, Kalideres, Jakarta Barat.
 
Oentoro sempat ditabrak lagi saat mengejar si pengemudi. Akhirnya pengemudi berhenti setelah mobilnya diamuk massa. "Selain itu pelaku juga menabrak kendaraan lain," katanya. (dau)