Kejati DKI Tindak Ribuan Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Rp1,1 Triliun
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegarakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJS.
Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan memanggil perusahaan yang menunggak membayar iuran agar patuh terhadap aturan itu. "Jadi kita kumpulkan para perusahaan untuk kita memberikan semacam sharing lah di sini, kira-kira hambatan-hambatan apa yang menjadikan perusahaan itu ada kendala untuk mendaftarakan pekerjanya di BPJS," ujar Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pathor Rahman di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Desember 2018.
Pathor menyebutkan, jumlah tunggakan perusahaan di Ibu Kota yang tidak membayar iuran itu jumlahnya mencapai Rp1,1 triliun. "Kalau enggak salah dua ribuan (perusahaan) lebih," katanya.
Ia ingin mengetuk hati para pengusaha untuk membayarkan iuran BPJS dan segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sebab, hal ini menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 diatur, bagi perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif dan denda Rp1 miliar serta kurungan 5 tahun penjara.
"Bayangkan juga administrasi tidak gampang, tidak ringan. Dia akan tertutup izin usahanya, izin memasukan tenaga kerja, izin ikut tendernya juga, itu akan dibatasi," katanya.
Untuk itu, Pathor meminta kepada perusahaan untuk mematuhi aturan itu dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Saya kira tidak akan menjadikan perusahaan bangkrut dan malah kalau umpamanya perusahaan itu mematuhi, pekerjanya itu enak sehat maka perusahaan itu akan semakin besar karena doanya makbul itu," ujarnya. (djo)