Anies Tunjuk Jakpro Bangun Pulau Reklamasi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk menyusun rencana pengelolaan proyek pulau reklamasi C, D dan G.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada November 2018. "Kami minta PT Jakpro untuk menyusun rencana pengelolaan pulau reklamasi. Nanti mereka presentasi ke pemerintah, baru dari situ kami bekerja," ujar Anies di Kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 23 November 2018.
Namun, Anies menegaskan, hal ini masih dalam pembahasan bersama Jakpro. Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki rancangan pembangunan pulau reklamasi yang akan dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pemprov menugaskan BUMD buat rencana pengelolaan atas lahan itu. Sesudah bikin rencana baru ini kami tentukan, kan saya enggak menentukan A, B, C, D. Tapi kami sudah punya panduan rancang kotanya," ujar Anies.
Nantinya pada 2019, Pemprov DKI akan membuat RT dan RW yang akan mengelola pulau reklamasi. Namun hal ini masih akan dipersiapkan.
"Di 2019 kami akan punya RT dan RW baru. Di situ nanti akan ada jalan in line-nya, jadi mengelola pulau itu disiapkan bukan oleh satu, dua orang, tapi disiapkan institusinya dengan baik," ujar Anies.