Serang Polsek Penjaringan, Rohandi Jadi Tersangka dan Ditahan
- https://www.facebook.com/polrestrojakartautara
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Reza Arief mengatakan, Rohandi, penyerang Polsek Metro Penjaringan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini sudah ditahan di Polres.
"(Proses hukum) tetap jalan. Iya tersangka," kata Reza saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 9 November 2018.
Diketahui, Rohandi merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Dia tinggal bersama dengan kakaknya. Polisi pun sempat menggeledah kediaman kakaknya dan tak menemukan benda-benda mencurigakan.
Polisi hanya menyita tas warna hijau yang dipakai dia untuk membawa golok dan pisau babi untuk menyerang. Sepeda motor pelaku pun disita. Kapolsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rachmat Sumekar berkata pelaku terancam dikenakan dua pasal.
"Pasal 213 KUHP karena penyerangan (terhadap) anggota, dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam," ucap Rachmat.
Sebelumnya diberitakan, Rohandi dilaporkan menyerang polisi di Markas Kepolisian Sektor Metropolitan Penjarigan, Jakarta, pada pukul 01.35 WIB, Jumat, 9 November 2018. Dia menyerang menggunakan sebuah golok dan pisau babi.
Akibat hal itu, seorang anggota kepolisian bernama Ajun Komisaris Polisi M.A.Irawan mengalami luka ringan dibagian tangan karena coba menghentikan aksi Rohandi. Akhirnya Rohandi terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dari polisi di bagian tangan setelah diberikan tembakan peringatan namun tak diindahkan.