Anies Sebut Pekerja di Jakarta Minimal Dapat Rp4,5 juta Per Bulan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi 2019. Plh Gubernur DKI Saefullah menyebutkan UMP Jakarta 2019 senilai Rp3,9 juta.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP menjadi Rp4,2 juta. Anies pun menyikapi kritik tersebut, Ia menilai UMP sudah mengikuti Peraturan Pemerintah.
"Ya kalau kritik kan sudah ada pada peraturan pemerintah, sebenarnya persoalannya di PP. Kita semua mengikuti PP, tapi bedanya kita di Jakarta siapkan kartu pekerja Jakarta yang berfungsi untuk mengurangi biaya hidup," ucap Anies di Rusunawa Jati Rawasari, Jakarta Pusat, Minggu, 4 November 2018.
Anies menilai UMP dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI nilainya sudah besar. Dengan fasilitas biaya transportasi, KJP Plus, dan Kartu Jak Grosir dapat mengurangi beban kebutuhan sehari-hari para pekerja.
Dengan adanya fasilitas tersebut, bahkan para pekerja menurut Anies, secara tidak langsung mendapatkan upah sebesar Rp4,5 juta per bulan. Fasilitas subsidi tersebut juga akan mempermudah pekerja yang sudah memiliki anak.
"Ya karena itulah kami berikan biaya untuk transportasi, pangan, untuk pendidikan sehingga biaya hidupnya berkurang karena sebagian ditanggung oleh bantuan pemerintah. Ada infografisnya itu. Nanti terlihat nilai yang didapat pekerja Jakarta itu bisa di atas Rp 4,5 juta," ungkapnya.
"Bahkan bila anaknya dua atau tiga nilai jauh lebih besar karena KJP-nya lebih banyak. Nilai transportasi anak ditanggung juga. Jadi manfaat bagi pekerja yang punya anak," tutur Anies.