Hari Ini, Tilang Elektronik Mulai Berlaku
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA – Pengendara baik roda dua dan roda empat di Jakarta, mulai hari ini sepertinya harus pikir-pikir lagi jika ingin menganggap remeh aturan lalu lintas. Sebab per hari ini, Kamis 1 November 2018 bila menerobos lampu merah di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah), tilang elektronik sudah diberlakukan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penindakan bagi pengendara yang melanggar sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ibu kota.
Dengan kata lain, mulai hari ini, jika ada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di traffic light kawasan Sudirman-Thamrin, siap-siap saja surat tilang beserta tagihannya akan sampai ke rumah mereka.
"Iya, betul (hari ini mulai berlaku penindakan)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 November 2018.
Setelah surat tilang sampai ke rumah, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Jika tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, konsekuensinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir. Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari.
Jadi, mereka akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan nantinya jika tidak dibayarkan juga. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya. Surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah digandeng pihak kepolisian.
Penindakan dilakukan per hari ini setelah sebelumnya sejak 1 Oktober lalu hingga kemarin pihaknya sudah melakukan uji coba di Ibu Kota. Tak jauh berbeda dengan uji coba, sejauh ini hanya di kawasan Sudirman-Thamrin sistem baru ini diterapkan. "(Jadi) sudah pasti (ditindak jika melanggar)," katanya lagi.