Belum Ada Tersangka Baru Kasus Ratna Sarumpaet

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, merasa pertanyaan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet seolah menempatkanya dirinya sebagai tersangka.

Namun begitu, polisi menegaskan hingga kini belum ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, meski kembali memeriksa Dahnil, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang untuk kedua kalinya Jumat 26 Oktober 2018.

Dalam pemeriksaan kedua kemarin, ketiganya dipanggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ketiganya dikonfrontir satu sama lain.

"Belum ada ya (kemungkinan tersangka baru)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Sabtu 27 Oktober 2018.

Kepolisian tidak mempermasalahkan pernyataan Dahnil itu. Argo menegaskan penyidik memberikan pertanyaan sesuai dengan prosedur.

"Sudah sesuai ya (pertanyaannya)," ujarnya.

Polisi juga menegaskan kalau mereka telah bekerja sesuai prosedur dan sesuai dengan aturan yang ada. Setelah menjalani pemeriksaan, Dahnil Anzar meminta polisi profesional dalam mengusut kasus ini.

Karena nuansa politis dalam masalah ini sangat kuat. Apalagi, Dahnil menyebut bahwa dalam pemeriksaan penyidik melontarkan pertanyaan yang menyudutkan dia dan dua saksi lain, seperti laiknya seorang tersangka.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.