Bocoran Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta
- Irwandi Arsyad
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, masih membahas besaran untuk Upah Minimum Penghasilan atau UMP tahun 2019. Anies menegaskan, mengumumkan besaran UMP pada 1 November 2019.
"UMP pilihannya sudah ada, Insya Allah tanggal 1 November akan diumumkan sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja," ucap Anies Baswedan di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Oktober 2018.
Saat pertemuan dengan serikat pekerja atau buruh, kata Anies, mereka meminta UMP DKI 2019 naik sebesar 16 persen. Namun sayangnya, Anies enggan berkomentar banyak.
"Ini yang diberikan bukan hanya UMP, tapi UMP plus 10 persen dan tidak lagi dibatasi masa kerjanya," ucap dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, Pemprov DKI akan membantu para buruh dalam menekan pengeluaran dengan memberikan bantuan Kartu Jakarta Pintar, subsidi angkutan umum, dan subsidi berbelanja di Jakgrosir.
Anies berharap dengan fasilitas yang akan diberikan oleh pemprov dapat meringankan para pekerja.
"Cara meringankan ada dua yaitu dengan meningkatkan pendapatan, kedua dengan mengurangi pengeluaran. Yang kami lakukan untuk mengurangi pengeluarannya," ucap Anies.