Modus Pencurian Tas Pengunjung di Pondok Indah Mall

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Seorang ibu muda diciduk polisi, lantaran mencuri dengan modus geser tas, 24 Oktober 2018 lalu, di kawasan Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat. Mirisnya dalam beraksi, dia memanfaatkan kedua anaknya.

Adalah Siti Anita alias Nita (24) nama perempuan itu. Dia diciduk setelah aksi terakhirnya di Toko Swalayan Hero Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2018 lalu.

"Membawa dua anak kandungnya yang masih balita, dengan maksud untuk menyamarkan aksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Stevanus Tamuntuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Oktober 2018.

Selain meringkus Siti, polisi pun menangkap Sunardi alias Asun (50) yang berperan sebagai seorang penadah. Sedangkan Siti sendiri, berperan mengawasi pelaku lain dan mengalihkan perhatian korban yang sedang berbelanja.

Hingga kini polisi masih memburu dua rekan Siti yang buron. Mereka adalah Ucok dan Bunga.

"Pelaku bersama temannya yang belum tertangkap, mencari korban yang sedang berbelanja di mal. Kemudian mendekati korban, ketika korban lengah mengambil tas korban," katanya.

Aksinya selalu dilakukan di mall yang ada di Ibu Kota. Mereka beraksi sekitar pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil menggondol sebuah Iphone X, uang tunai sebanyak 5.000 Baht dan Rp400 ribu, serta kartu Anjungan Tunai Mandiri juga dokumen pribadi lain milik korban. Pada polisi, Siti mengaku uang hasil curian dipakai guna memenuhi kehidupan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji penjara. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP.

"Barang yang diperoleh, seluruhnya dijual kepada Sunardi yang bertindak sebagai penadah dengan harga bervariasi. Tergantung merk dan kondisi barang," katanya.