Buntut Pembakaran Mapolsek di Aceh, Kapolsek Bendahara Dicopot

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiyang, Aceh bernama Ipda IN sementara dicopot jabatannya sebagai Kapolsek. Hal ini adalah buntut dari pembakaran Markas Polsek Bendahara oleh massa pada Selasa, 23 Oktober 2018.

"Untuk menenangkan massa berdasarkan pertimbangan dari Polda setempat, Kapolsek atas nama Ipda IN sementara diganti oleh pejabat baru," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Oktober 2018.

Dedi menjelaskan, dicopotnya Ipda IN untuk menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Aceh. Selain itu, pihak Polda Aceh juga melakukan penyelidikan mengenai penyebab kematian salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba, yang diduga menjadi penyebabnya massa marah dan membakar Mapolsek.

"Kasus ini ditangani oleh Polda untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab  kematian tersangka. Dan juga prosedur apa yang dilakukan penyidik dalam rangka baik pemeriksaan, pengembangan dan penanganan tersangka," katanya. 

Dedi menambahkan, polisi juga akan melakukan penyelidikan mengenai insiden pembakaran. Bagi masyarakat yang terbukti sebagai provokator dan terlibat langsung pembakaran akan dijerat dengan pidana.

"Bagi masyarakat yang melakukan pengrusakan, polisi juga akan melakukan hal sama. Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat bagi warga melakukan pengrusakan secara langsung akan dikenakan pasal 170 (pasal pengrusakan)," ucapnya.

Ia pun belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran prosedur dan kelalaian yang dilakukan Kapolsek dalam kasus ini. Masyarakat diminta untuk tak terprovokasi dan menyerahkan kasus ini kepada polisi.

"Ini masih dalam pemeriksaan. Kapolsek dalam hal ini diamankan dulu untuk mempercepat proses pemeriksaannya dilakukan oleh propam polda. Sekarang kondisi sudah normal dan masyarakat diimbau agar tak terprovokasi dan menyerahkan proses penanganan oleh Propam Polda Aceh," ujarnya.