Kasus Hina Polisi, Artis Augie Ajukan Penangguhan Penahanan
- Ichsan Suhendra/VIVA.co.id
VIVA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, Augie Fantinus, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Permohonan diajukan pekan ini.
"Pengajuannya minggu-minggu ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 20 Oktober 2018.
Permohonan diajukan pihak keluarga Augie. Namun dia menyebut kalau berkas kasus itu akan segera rampung dan diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sehingga, penangguhan penahanan dirasa tak tepat karena Augie akan segera jadi tahanan Kejaksaan bukan polisi lagi.
"Mungkin minggu depan selesai, terus diajukan ke kejaksaan ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, memasuki hari keenam penyelenggaraan ajang bergengsi Asian Para Games 2018, publik Tanah Air pun memuji perhelatan pesta olahraga disabilitas Asia ketiga ini. Sayangnya, pada Kamis 11 Oktober 2018 terdapat kejadian yang menuai kekecewaan calon penonton.
Hal itu terjadi saat pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, saat artis yang juga komedian Augie Fantinus hendak memasuki venue tersebut. Sebelum masuk ke kompleks Hall Basket GBK, Augie ternyata coba ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi.
Momen ini direkam dan di-posting di Instagram pribadi @augiefantinus dan memperlihatkan upaya dua orang oknum polisi menawarkan tiket pertandingan. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya.
Augie sendiri kini telah jadi tersangka atas perbuatannya itu. Dia jadi tersangka pencemaran nama baik dan ITE kemudian dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.