Berkas Korupsi Nur Mahmudi Masih Alot di Kepolisian
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Sejak dikembalikan pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka, yang menyeret mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto hingga kini belum rampung.
Hal itu dipastikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari. Ia mengatakan berkas tersebut sampai saat ini masih dilengkapi penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok.
"Belum, sampai sekarang masih di penyidik, belum dilimpahkan ke kami lagi," kata Sufari kepada wartawan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Sufari mengaku Kejari Depok memberikan kesempatan kepada penyidik agar tetap fokus dalam melengkapi berkas perkara yang menyeret dua mantan pejabat tinggi di Kota Depok itu.
"Melengkapi berkas perkara seperti ini, biasa sama saja seperti berkas kasus pidana umum, semua juga seperti itu," katanya.
Lebih lanjut, Sufari menambahkan tidak ada batas waktu dalam melengkapi berkas perkara tersebut. Yang terpenting penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh kejaksaan. Sehingga nantinya bisa menjadi acuan kuat dalam mengajukan kasus korupsi tersebut ke pengadilan.
"Yang pasti kita masih menunggu," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto menerangkan, pihaknya masih terus melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum dalam kelengkapan berkas perkara. "Tim penyidik masih proses, melengkapi petunjuk JPU," katanya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Nurmahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Kecamatan Tapos Depok, pada 20 Agustus lalu. Keduanya diduga menyalahi kewenangan dan merugikan negara senilai Rp10,7 miliar. (ase)