Mulai Pekan Depan, Truk Sampah DKI Dilarang Melintas 24 Jam di Bekasi
- VIVA.co.id/ Dani (Bekasi)
VIVA – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan truk sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak boleh lagi 24 jam melintas di seluruh jalan milik Kota Bekasi menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mulai pekan depan.
Tri mengemukakan, aturan itu diberlakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjalankan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Bahkan, perubahan rute itu sudah lama disampaikan melalui surat ke Pemprov DKI Jakarta, pada 26 September 2018.
Perjanjian yang dimaksud yaitu, PKS Nomor 4 Tahun 2009 atau Nomor 71 Tahun 2017, serta usulan program bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 huruf I maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI.
Menurut dia, pada perjanjian itu terlihat banyak yang belum dijalankan Pemprov DKI. Hal itu telihat ketika pihaknya bersama sejumlah lapisan masyarakat melakukan monitoring. "Sehingga kami akan kembali memberlakukan jam terbatas untuk pengangkutan sampah DKI Jakarta ke Bekasi, kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yakni pukul 21.00 hingga pukul 05.00," ujarnya.
Selama ini, Tri mengungkapkan, truk DKI melintas 24 jam merupakan hasil instruksi presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 lalu. Aturan itu diperkuat dengan jalinan kerja sama antara dua kepala daerah terdahulu. "Tentu saja kerja sama ini bisa kita ubah sewaktu-waktu apabila salah satu pihak merasa pihak lain tidak menjalankan kewajiban mereka," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. Pengadangan ini karena Pemprov DKI dinilai tidak menjalankan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama. (ren)