Polisi Sebut Dua Buron Pembobol 14 Bank Masih di Indonesia
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Dua daftar pencarian orang atau DPO alias buron kasus pembobolan 14 bank belum juga tertangkap maupun menyerahkan diri. Polisi menduga, dua buron tersebut masih ada di Indonesia.
"Sementara masih di dalam negeri, kan kami sudah lakukan pencekalan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga ketika dikonfirmasi, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dua buron itu adalah LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan perencana piutang. Daniel mengatakan, Bareskrim sudah bersurat ke bagian keimigrasian untuk melakukan pencekalan pada dua buron itu sejak bulan lalu, saat keduanya ditetapkan tersangka.
Sejauh ini, kata Daniel, belum ada catatan bahwa dua buron tersebut melarikan diri ke luar negeri. Pencekalan ini pun, kata Daniel untuk mencegah keduanya kabur. "Doakan saja dalam waktu dekat dua orang lagi serahkan diri," ujar dia.
Sementara itu, untuk enam tersangka yang telah ditangkap, Daniel menyatakan bahwa berkas mereka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami segera menaruh berkas terhadap tersangka yang sudah kita tahan, yang untuk tersangka lain (buron) masih kita lakukan pencarian," ujar Daniel.
Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atas kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.
Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.
Dalam kasus pembobolan ini, enam tersangka sudah ditahan. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Kemudian, tersangka yang berperan sebagai salah satu pemegang saham, LC menyerahkan diri ke Bareskrim, Kamis, 27 September 2018.