Dishub Didenda Rp186 Juta karena Derek Parkir Liar, Ini Kata Anies

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mahkamah Agung menghukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp186 juta, karena menderek parkir liar. Terkait putusan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan mentaati putusan hukum tersebut.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, akan menjalankan keputusan MA tersebut. Menjalankan keputusan MA, sudah menjadi tanggung jawab.

"Kalau kita, harus mentaati Pengadilan ya, begitu ada putusan pengadilan, maka tanggungjawab kita menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kita akan melaksanakan," kata Anies di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu 17 Oktober 2018.

Anies meminta semua petugas dalam menjalankan tugasnya untuk mentaati prosedur dan aturan yang berlaku. Termasuk, para petugas Dinas Perhubungan ketika menderek parkir liar.

"Perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah mentaati prosedur. Kalau kita tertib prosedur, maka tugas pun aman, karena taat prosedur. Tetapi, kalau ada prosedur yang terlewat, maka di situlah muncul potensi masalah. Jadi, ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas. Taati semua prosedur karena semua ketentuannya ada di situ," ujarnya.