Anies Tunggu Jawaban DPRD DKI soal Revisi Perda Becak
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum terkait dengan operasional becak.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu jawaban dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Belum ada jawaban," kata Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 17 Oktober 2018.
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, proses penyusunan perda memerlukan waktu. Anies menerangkan sejumlah proses pengajuan.
Anies menguraikan, setelah rencana revisi perda dimasukkan ke DPRD DKI Jakarta, masih harus antre dan jadwal dari Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI. Setelah dijadwalkan baru bisa dimulai proses pembahasan.
"Iya dong (menunggu jawaban DPRD DKI), kan semua yang namanya proses penyusunan perda itu ada waktu. Setelah dimasukkan lalu antre di Baleg, sesudah itu baru akan ada proses. Jadi kita lihat saja proses, sekarang masih fokus di APBD," ujarnya.