Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembuang Ratusan Kartu Indonesia Sehat

Barang bukti Kartu Indonesia Sehat yang ditemukan di tempat sampah
Sumber :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Polres Pandeglang telah menetapkan H atau SH sebagai tersangka pelaku pembuangan ratusan Kartu Indonesia Sehat atau KIS.

"SH jadi tersangka, dia mendapatkan amanah dari si M, untuk mendistribusikan, tapi tidak didistribusikan," kata AKP Dedi Hermawan, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Banten, Senin 16 Oktober 2018.

Ratusan Kartu KIS itu dibuang di tempat sampah, di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Tersangka H, yang merupakan warga Carita, juga diduga memalsukan tanda terima dari warga yang seharusnya berhak menerima kartu KIS tersebut.

"Dan, juga dia pengakuannya si SH, memalsukan tanda tangan dari yang seharusnya menerima. Bukan kurir JNE," katanya.

Pelaku yang merupakan salah satu pekerja sosial masyarakat (PSM), telah menerima uang transport untuk menyalurkan kartu KIS sebesar Rp400 ribu.

Menurut pengakuan dari pihak Kepolisian, H merupakan pekerja serabutan dengan penghasilan tidak tetap.

"Jadi, BPJS kerja sama dengan JNE, kemudian kerja sama dengan PSM. Si U cuma dititipin aja. (Dikenakan) Pasal 372/378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan," katanya.