Juru Bicara Prabowo-Sandi Siap Penuhi Panggilan Polisi

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak akan dipanggil pihak kepolisian pada Selasa 16 Oktober 2018. Dahnil dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus hoax yang dilakukan aktifis Ratna Sarumpaet

Surat pemanggilan terhadap Dahnil telah diberikan sejak hari Jumat 12 Oktober 2018 lalu. Rencananya, pemeriksaan terhadap Dahnil akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Dahnil akan dimintai keterangan seputar pertemuan antara Ratna dan Prabowo cs pada 2 Oktober 2018. Dahnil akan ditanyakan kebenaran pertemuan tersebut dan apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

"Sudah kami kirimkan untuk panggilan kepada Pak Dahnil Anzar yang rencananya kami agendakan (pemeriksaan) untuk Selasa. Kami mintai keterangan berkaitan dengan saksi," kata Argo Senin 15 Oktober 2018.

Merespons panggilan kepolisian ini, Dahnil mengaku siap untuk memenuhinya. Dahnil mengaku akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. "Saya akan datang dengan senang hati dan gembira," kata Dahnil.

Seperti diketahui, Dahnil merupakan salah satu tokoh yang ikut menyebarkan kabar pengeroyokan Ratna Sarumpaet sebelum Ratna mengakui berbohong pada konferensi pers 3 Oktober lalu.

Selain Dahnil, beberapa orang lainnya juga ikut diperiksa polisi dalam kasus ini. Diantaranya adalah Presiden KSPI Said Iqbal, Amien Rais, pihak Rumah Sakit Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro

Kasus kebohongan Ratna ini mulai menyebar ke masyarakat pada tanggal 2 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu membuat kebohongan dengan menyebarkan berita bahwa dirinya dianiaya. Akibat kelakuannya itu, Ratna ditangkap polisi pada Kamis malam, 4 Oktober 2018, di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.