Polisi Gali Pertemuan Ratna dengan Prabowo Cs dari Wakil Ketua Timses
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, atas kasus penyebaran hoax penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Nanik saat ini masih diperiksa, Senin, 15 Oktober 2018.
"Yang bersangkutan (Nanik) sudah hadir dan sedang diperiksa ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.
Argo mengatakan, penyidik akan bertanya perihal pertemuan Nanik dengan Ratna yang terjadi pada tanggal 2 Oktober antara Ratna dengan Prabowo Subianto Cs. Penyidik perlu tahu bagaimana sebenarnya peristiwa saat itu.
"Materi soal kegiatan pertemuan yang terjadi antara Nanik dan RS. Kita kroscek keterangan dia, intinya itu," kata dia.
Nanik sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi tim advokasi kubu Prabowo-Sandi.
Dalam kasus ini, Ratna ditangkap polisi, Kamis malam, 4 Oktober 2018, di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat malam, 5 Oktober 2018, Ratna pun resmi ditahan polisi. Sempat mengajukan permohonan jadi tahanan kota pada 8 Oktober 2018, namun polisi menolaknya. (ase)