Alasan Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Kepolisian membeberkan alasan menolak permohonan tahanan kota dari tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kasus yang menimpa Ratna masih dalam proses penyidikan, maka permohonan tak bisa dikabulkan oleh penyidik.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 12 Oktober 2018.
Argo menjelaskan, kalau penyidik masih memerlukan keterangan tambahan Ratna dalam kasus ini. Sehingga, penyidik setelah melakukan evaluasi tak bisa mengabulkan permohonan.
"Sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," katanya.
Terkait pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam kasus tersebut, Argo enggan menjelaskan. "Kita enggak bisa sampaikan dong hasil seperti itu ya," ucap Argo berdalih.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Sempat mengajukan permohonan jadi tahan kota pada 8 Oktober 2018, namun polisi menolaknya. (mus)