Anies Baswedan Bisa Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, belum tahu siapa saja pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro sebagai saksi kasus Ratna ini.
Namun, adanya penyitaan barang bukti dari Kepala Disparbud DKI Jakarta saat dia diperiksa membuat penyidik berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna dimintai keterangan terkait permohonan dana sponsor yang diajukan Ratna untuk pergi ke Cile.
"Sementara itu saja (Asiantoro). Kita fokuskan (pemeriksaan) Ibu RS (Ratna Sarumpaet) dulu. Kita tunggu aja nanti seperti apa pengembangannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Makras Polda Metro Jaya, Jumat 12 Oktober 2018.
Argo menjelaskan, sejauh ini polisi telah menyita barang bukti berupa permohonan dana sponsor sebesar Rp70 juta terkait rencana kunjungan Ratna ke Cile. Dia belum bisa berkata lebih jauh karena kasus masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada (yang disita) permohonan daripada Ibu RS (Ratna Sarumpaet). Permohonan sponsor," katanya.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Sempat mengajukan permohonan jadi tahann kota pada 8 Oktober 2018, namun polisi menolaknya.