32 Becak Sudah Beroperasi di Kawasan Pekojan Jakarta Barat

Pengemudi becak menanti penumpang di Selter Becak Terpadu, di Jalan K Pejagalan,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. Perubahan itu dilakukan untuk menampung wacana operasi becak di Jakarta. 

Kini para pengemudi becak sudah tidak perlu merasa takut di razia. Mereka  sudah  disediakan shelter khusus becak yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Salah satu shelternya sudah dibangun di kawasan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Lurah Kelurahan Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan tujuan pembuatan shelter adalah agar para pengemudi becak tidak mangkal sembarangan, yang dapat mengakibatkan kemacetan dibeberapa ruas jalan. 

"Iya jadi betul kami sudah membangun shelter di Pejagalan dan Bendungan. Kami membangun atas inisiatif kami agar tidak membuat kemacetan di jalan soalnya itu kan di Pasar ya, yang rawan macet," ucap Tri Prasetyo Utomo saat dihubungi VIVA via telepon, Kamis, 11 Oktober 2018.

Selain itu, Tri juga mengatakan sejak kemarin sudah 32 becak yang beroperasi di Kawasan Pekojan. Dari 32 becak yang beroperasi dibagi menjadi dua wilayah yaitu di wilayah Bendungan dan Pejagalan. 

"Jadi dari kemarin sudah ada becak yang beroperasi jumlahnya ada 32 becak. 20 becak beroperasi di  kawasan Pejagalan dan 12 becak beroperasi di kawasan Bendungan," ujar Tri. (ren)