Anies Minta Guru SMU Doktrin Benci Jokowi Dijauhkan dari Siswa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menanggapi kabar tentang  guru agama di SMA 87 Jakarta yang diduga melakukan doktrin kebencian terhadap Joko Widodo kepada siswanya di sekolah.

Menurut Anies, jika hal itu benar adanya, dia meminta guru tersebut ditarik dari kelas. Dia juga diminta tidak berinteraksi lagi dengan siswa.

"Kalau ada guru yang bermasalah dengan siswa, tarik dari sekolah tarik dari kelas. Sehingga dia tidak berada di kelas dulu, tidak berinteraksi dengan siswa," kata Anies di Balai Kota, Kamis 11. Oktober 2018.

Jika terbukti, menurut Anies yang bersangkutan disarankan segera dijauhkan, sampai proses pendisiplinan selesai. Kendati demikian, status kepegawaian guru itu tetap berjalan.

"Ada aturannya, jika terbukti dia harus dijauhkan dahulu dari siswa, sampai proses pendisiplinan tuntas. Tapi status kepegawaian tidak," ungkapnya.

Ditambahkan Anies, proses penarikan itu tentunya tak lain untuk memberikan rasa aman untuk semua. Juga menjaga kondisi sekolah tetap kondusif.

"Itu dilakukan agar keadaan aman. Proses pendisiplinan sebagai bagian untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif," katanya.

Seperti diketahui, guru agama di sekolah tersebut melakukan ujaran kebencian ketika memperlihatkan video gempa Palu ke siswa dalam kegiatan belajar-mengajar. Dia menuding Jokowi bersalah atas musibah di Sulawesi Tengah.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta,  Muhammad Jufri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan ke sekolah dan guru yang bersangkutan, dia tidak merasa melakukan perbuatan tersebut.

Saat ini sedang dilakukan penelusuran orang yang mengirim pesan atau sms itu ke kepala sekolah. Bahkan setelah kepala sekolah memanggil, tidak ada juga pengakuan dari yang bersangkutan. Bawaslu berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap siapa penyebar pesan itu.

"Kami akan telusuri sampai jelas siapa orangnya. Tentunya perlu juga konfirmasi ke orang yang disangkakan," kata Muhammad Jufri.