Jadi Cagar Budaya, Rumah Tua Cimanggis Bakal Direhab

Terjadi aksi pencurian ornamen di rumah tua cimanggis.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Setelah resmi ditetapkan sebagai warisan sejarah atau cagar budaya, Pemerintah Kota Depok berharap segera ada intervensi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk menjadikan Rumah Tua Cimanggis sebagai destinasi wisata.

Diungkapkan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, wacana tersebut saat ini sedang dalam tahap kajian. Selain sebagai destinasi wisata, Rumah Tua Cimanggis harus jadi sarana edukasi.

“Ya harapannya tentu bisa diintervensi sama kita (Pemkot Depok) agar dapat dikelola sebagai sarana edukasi juga destinasi wisata,” katanya

Terkait hal itu, Pradi mengakui kalau pihaknya akan memulai pembahasan teknis pada 2020 mengingat pembahasan anggaran 2019 telah berakhir.

“Kalau anggaran belum kita bahas karena ini lagi berjalan, sementara pembahasan 2019 sudah selesai tapi yang pasti itu sudah menjadi cagar budaya,” ujarnya.

Bangunan yang terletak di lahan RRI, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, merupakan peninggalan Gubernur VOC, Jenderal Albertus van Der Parra. Sejumlah ahli sejarah memperkirakan, bangunan itu didirikan pada 1771-1775.

Sebelum disahkan sebagai cagar budaya, bangunan peninggalan zaman kolonial Belanda itu sempat diisukan bakal dirobohkan terkait proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Namun belakangan pihak proyek memastikan bangunan akan tetap terjaga dan tidak akan dirobohkan.

Rumah Tua Cimanggis yang memiliki luas bangunan 1.000 meter persegi itu telah ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota bernomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018, tanggal 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.