Ketika Permintaan Ampun Dibalas Tusukan

Pra rekonstruksi pembunuhan siswa SMP di Depok, Rabu, 10 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Ali Akbar merangkak naik dari dalam air di sebuah empang di kawasan Kali Ciputat, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu, 6 Oktober 2018. Siswa SMP itu berusaha bangkit meski dalam keadaan perut dan tangan terluka akibat ditusuk tersangka, Ahmad Rifai.

Seraya merangkak, remaja 14 tahun asal Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat itu sempat meminta ampun kepada pelaku. Namun, tersangka tersebut tak merasa iba. Juru parkir itu malah menusuk kembali korban. Setelah melihat korbannya tak berdaya, pelaku kabur. 

Secuplik kronologi kejadian itu terungkap dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, di lokasi kejadian, Rabu, 10 Oktober 2018.

Dalam pra rekonstruksi tersebut, tersangka memperlihatkan secara detail detik-detik pembunuhan sadis tersebut. Awalnya, pria 19 tahun itu bingung lantaran tak punya uang untuk membeli narkoba. Dalam benak pelaku lantas terbersit untuk mengambil telepon seluler milik korban. Ide itu muncul karena pelaku sering melihat korban bermain hand phone.

Sekira pukul 09.30 WIB, pelaku mencari cara untuk memuluskan niat jahatnya tersebut. Ia lalu mengajak korban ke sebuah empang, di kawasan Kali Ciputat, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, dengan dalih mencari belut. 

Keduanya menuju lokasi dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, pria berambut ikal ini sempat pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur. Di saat situasi sudah dianggap aman, pelaku  melancarkan aksinya. Tersangka pun sempat mendorong korban ke kali. 

Setelah korban tak berdaya, pelaku kabur. Namun, dua hari kemudian, jejak pelariannya terdeteksi petugas. Pelaku berhasil diringkus di kawasan Cipete, Senin, 8 Oktober 2018. "Ia (tersangka) berniat mengambil HP untuk beli ganja dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Sawangan Komisaris Polisi Suprasetyo.

Hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramatjati menunjukkan, sedikitnya ada tujuh luka tusuk pada korban. “Yang buat saya terenyuh adalah korban ini masih di bawah umur dan dia (korban)  adalah anak tunggal,” kata Suprasetyo.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 351 (3) subsider Pasal 338 dan 340 Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan terhadap Anak, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.