Demi Ganja, Pay Tega Habisi Nyawa Ali Secara Sadis
VIVA – Ahmad Rifai alias Pay (19 tahun), tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Ali Akbar (14 tahun) hanya bisa pasrah, usai dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Senin 8 Oktober 2018.
Dari hasil penyelidikan ini terungkap, Pay tega menghabisi nyawa pelajar SMP asal Depok itu hanya karena ingin memiliki Hp yang ingin dijual untuk membeli ganja.
Ditemui di Mapolresta Depok, Pay mengakui segala perbuatannya. Pada polisi, pemuda berbadan kurus ini mengaku khilaf telah menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah rekannya sendiri. Alasannya, Pay ingin merampas Hp korban karena butuh uang untuk beli ganja.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu lalu, 6 Oktober 2018. Saat itu, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir itu bingung, lantaran tak punya uang untuk beli narkoba. Kemudian, dibenaknya terbesit untuk mengambil Hp milik korban. Ide itu muncul, karena pelaku seringkali melihat korban bermain Hp.
Kemudian, sekira pukul 09:30 WIB, pelaku mencari cara untuk memuluskan niat jahatnya itu. Ia lalu mengajak korban ke sebuah empang, di kawasan Kali Ciputat, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, dengan dalih mencari belut. Keduanya menuju lokasi dengan berjalan kaki.
Di tengah perjalanan, pria berambut ikal ini sempat pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur. Ketika situasi sudah dianggap aman, pelaku melakukan aksi kejinya tersebut.
Pelaku kemudian membekap korban dan menusuknya dengan pisau. Setelah ditusuk, korban kemudian di lempar ke pinggir kali. Namun, rupanya korban saat itu masih berusaha bangkit. Pelaku yang panik, kemudian menusukkan kembali pisau itu pada korban hingga berulang kali,” kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto pada wartawan, Selasa 9 Oktober 2018.
Aksi brutal itu dibuktikan dengan hasil autopsi Rumah Sakit Polri Kramatjati yang menunjukkan sedikitnya ada tujuh luka tusuk pada bagian leher, dan tubuh korban. “Jadi, dari hasil tes urin yang kami lakukan, tersangka ini positif menggunakan sabu dan ganja,” kata Didik.
Setelah melihat korbannya tak lagi berdaya, pelaku berusaha kabur. Namun, jejak pelariannya terdeteksi petugas. Ia berhasil diringkus di kawasan Cipete, Kemarin. “Yang buat saya terenyuh adalah, korban ini masih dibawah umur dan dia (korban) adalah anak tunggal,” kata Didik.
Atas perbuatannya itu, Pay terancam dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 351 (3) subsider pasal 338 dan 340 Jo Pasal 80 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan terhadap Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.