Usai Klub Gay North Face, Polisi Bongkar Pijat Plus-plus Gay di Jakut

Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Polisi membongkar kasus bisnis prostitusi online yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Utara. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap bisnis pijat plus-plus gay yang menjajakannya di media sosial.

"Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki dengan pemijat atau terapis laki-laki di mana terapis tersebut bisa diminta untuk berhubungan suami-istri," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruok Rozi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Oktober 2018.

Kasus ini berhasil dibongkar pada Senin 1 Oktober 2018 kemarin. Polisi menciduk pengelola prostitusi online gay bernama Zainal Mustofa alias Gunawan (30) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menciduk Gunawan setelah pura-pura jadi pelanggan yang hendak menyewa jasa pijat plus-plus gay itu. Kemudian, setelah disepakati, ditentukanlah lokasi pertemuan di Sunter, Jakarta Utara.

"Pada saat itu, pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer. Dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut diluncurkan ke tempat yang telah disepakati," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti. Semisal, uang tunai sebesar Rp1.050.000. Lalu. ada sebuah celana dalam pria, pakaian dalam atasan pria. Ada juga satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas, dua unit telepon genggam. Kemudian, satu buah alat kontrasepsi. Akibat perbuatannya, Gunawan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO.

Untuk diketahui, jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pesta seks sesama jenis, pada Minggu dini hari, 30 September 2018. Selain pesta seks sesama jenis, diduga rumah tersebut digunakan untuk pesta narkoba.

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, penggerebekan dilakukan di Sunter, Jakarta. Arie menjelaskan dalam penggerebekan itu diamankan 23 pria, empat sudah dinyatakan sebagai tersangka yaitu DS, EK, DL dan TM.

"Didapat informasi ada orang-orang yang datang laki-laki yang disinyalir mereka memiliki perilaku seks menyimpang. Setelah kami lakukan penggerebekan, kami dapatkan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," kata Arie di kantor Polres Jakpus, Minggu, 30 September 2018.