Beredar Air Galon Murah di Tangerang, Ternyata Air Sumur Perumahan
- VIVA/Sherly
VIVA – Polisi menggerebek sebuah rumah di kompleks Perumahan Garden City Gerbang Raya, Periuk, Tangerang, Banten. Aparat mendapati rumah itu dijadikan tempat memalsukan air mineral kemasan galon dengan sebuah merek ternama.
Galon-galon yang dipakai kemasannya asli tetapi air sebagai isinya diambil dari air sumur atau air tanah di kompleks perumahan. Industri ilegal rumahan itu dapat memproduksi 100-150 air kemasan galon per hari dan beroperasi sejak dua bulan terakhir.
Produknya dihargai Rp12.500 per galon, lebih murah dari rata-rata air mineral kemasan galon legal yang dijual Rp15.000-17.000 per galon. Polisi menaksir omzet industri ilegal itu mencapai Rp90 juta per bulan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang yang disangka sebagai pelaku pengoplosan, masing-masing ialah karyawan yang berinisial S, A, ST, dan J. Seorang lagi yang ditengarai kuat sebagai otak praktik ilegal itu, berinisial E, berhasil kabur dan masih diburu.
"Empat lainnya berhasil diamankan (ditangkap) saat hendak mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang," kata Kepala Polsek Jatiuwung, Komisaris Besar Polisi Eliantoro, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 28 September 2018.
Modus operandi aksi kejahatan kawanan itu sebenarnya sederhana tetapi melibatkan oknum perusahaan produsen air mineral yang dipalsukan, yaitu 2Tang.
Pertama-tama, tersangka E yang buron itu menerima galon-galon kosong untuk diisi air sumur di rumahnya di Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Tangerang. Setelah galon-galon diisi air, beberapa karyawannya mengantar ke perumahan Garden City. Di sanalah galon-galon itu ditutup dengan tutup asli milik 2Tang, lalu didistribusikan dengan mobil pikap di sejumlah lokasi di Tangerang.
Produk ilegal kawanan itu, menurut polisi, laris di Tangerang karena memalsukan merek 2Tang dan harganya lebih murah dibanding harga pasaran umum. Sebagian warga tak menyadari bahwa produk itu hanyalah galon dan tutupnya yang asli, sementara airnya diambil dari air tanah yang tidak dijamin kehigienisannya.
Para pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pelanggaran hak cipta dengan ancaman lima tahun.