Pemprov DKI Siapkan Perda Zonasi Usai Cabut Proyek Reklamasi
- VIVA/ Dinia Adrianjara .
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan peraturan daerah atau perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setelah mencabut seluruh izin proyek reklamasi teluk.
"Langkah yang akan kita lakukan sekarang, kita akan menyelesaikan perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota pada Rabu 26 September 2018.
Pemerintah, katanya, menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat, yang berfokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta. Utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence.
Untuk pulau yang sudah dibangun, sedang dievaluasi dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara Jakarta. "Lalu, sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk, serta rehabilitasi pemulihan pantai utara Jakarta," ujarnya.
Khusus tata ruang pulau-pulau yang sudah jadi, menurut Gubernur, akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. "Tetapi, seperti yang kita janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," ujarnya.