Ketua Kadin Bandara Soetta Jadi Tersangka Penipuan Rp1 Miliar

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

VIVA – Kepolisian menetapkan Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap laporan yang dibuat Geminiantoro Raharjo. Penipuan yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah terkait penyewaan pesawat kargo.

"Betul, sudah (tersangka dan ditahan) pada Juli," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 September 2018.

Argo menjelaskan dalam kasus ini pelapor diminta membayar sebesar Rp1 miliar. Namun, hingga pembayaran lunas pesawat tak kunjung datang.

"Katanya sampai sebulan pesawatnya. Setelah dikirim Rp1 miliar, (malah) minta Rp200 juta lagi oleh tersangka. Dikasih Rp200 juta, tapi sampai sekarang 2018 enggak datang-datang itu. Sampai perjanjiannya sudah habis," kata Argo.

Akibat hal tersebut, tersangka dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan juga penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Saat ini, kasus sendiri telah masuk ke proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Sementara itu, pengacara Geminiantoro selaku pelapor,  Gilbert Marciano Tulaar, menambahkan apa yang menimpa kliennya terjadi pada tahun 2016 silam. Saat itulah perjanjian antara kliennya dengan tersangka terjadi.

Kliennya kenal dengan tersangka karena dikenalkan oleh pihak lain. Tanpa pikir panjang kliennya percaya lantaran jabatan tersangka sebagai seorang Ketua Kadin Bandara Soetta, serta disebut punya sekolah penerbangan. 

"Klien kami percaya dan yakin dengan profil Sapto. Terjadilah kerja sama tersebut dengan klien kami melalui perusahaannya dan Sapto melalui PT RUS di awal 2016," kata Gilbert.

Sebelum membuat laporan ke polisi, lanjut Gilbert, pihaknya sudah lebih dulu melakukan somasi ke tersangka. Kemudian, tersangka kembali berjanji akan menghadirkan pesawat, tapi hasilnya nihil hingga akhirnya jalur hukum ditempuh. Tersangka menyatakan akan segera menghadirkan pesawat tersebut pada Agustus 2017. 

"Sampai akhirnya kami melakukan pelaporan bulan Oktober 2017. Karena dari dua bulan tersebut setelah kami layangkan somasi tidak ada pesawat," ucapnya.