Imigrasi Tangkap Enam Pekerja China tapi Dilepaskan Lagi

Ilustrasi pekerja asing ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Imigrasi Karawang, Jawa Barat, dilaporkan menangkap enam pekerja asing asal China di kawasan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 17 September 2018. Orang-orang asing itu bekerja sebagai pengukur tanah di sana.

Namun, Imigrasi akhirnya melepaskan lagi keenam pekerja itu, karena dokumen-dokumen keimigrasian, serta identitas mereka lengkap. Mereka antara lain Fu Zhibo, Wu Min, Shen Li, Tan Yunbo, Lan Zhibing, dan Tian Zhi Guo.

"Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata tidak ada pelanggaran," kata Endy Agustiawan, kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, saat dihubungi wartawan pada Rabu 19 September 2018.

Menurut Endy, enam pekerja itu berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis. Namun, Endy tak mengomentari keberadaan mereka di sebuah hotel di Jalan Interchange Tol Karawang Barat saat ditangkap.

"Kita hanya mengecek dokumen keimigrasiannya. Soal keenamnya mau ada pertemuan dengan siapa, kita tidak tahu," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dibawa ke kantor Imigrasi Karawang, pekerja asing itu baru saja melakukan survei mulai dari SDN Tegallega I sampai dengan Jalan Batu Bubulah Desa Tegallega, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Polres Bekasi juga akan memanggil PT Kereta Cepar Indonesia China untuk mengklarifikasi keberadaan pekerjanya yang mengukur tanah di Kampung Jati, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.