21 PNS DKI Terlibat Korupsi Masih Digaji 50 Persen
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Pelakasana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budhihatuti mengatakan, tahun 2017 hingga 2018 ada 27 PNS DKI yang sudah diberhentikan secara tidak hormat. Mereka diberhentikan karena sudah menjadi terpidana kasus korupsi dan sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah).
Budi menambahkan, selain 27 orang itu, saat ini ada 3 orang PNS DKI yang terkena kasus korupsi masih dalam proses pemberhentian secara tidak hormat.
"Yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal 3 orang," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 19 September 2018.
Budi mengatakan, selain itu ada 21 PNS DKI yang terjerat kasus korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap lantaran masih melakukan upaya hukum. Ia menambahkan, 21 orang ini diberhentikan sementara. Namun 21 orang ini masih menerima gaji 50 persen dari gaji pokoknya.
Budi menegaskan, apabila sudah inkrah maka mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Sedangkan ada pegawai yang belum inkrah. Jadi diberhentikan itu kalau sudah inkrah, putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka begitu mereka berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen. Itu jumlahnya 21 orang," ujarnya.
Sementara terkait data 52 orang PNS DKI kasus korupsi yang disebutkan oleh BKN, Budi mengatakan sedang dipelajari terlebih dahulu.
"Nah ini kita sedang cek ke BKN apakah data-data itu, jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN. Nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," ucapnya.