Richard Muljadi Menikah di Penjara?

Pemeriksaan darah dan rambut Richard Muljadi (kiri)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian menyatakan bahwa belum bisa memberikan izin pada Richard Muljadi, untuk melangsungkan pernikahannya pada September ini di luar Polda Metro Jaya. 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, polisi masih pada keputusan sebelumnya, yakni Richard boleh menikah, namun dilangsungkan di Polda Metro Jaya.

"Ya, dia cuma ajukan saja, dan kami belum kabulkan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 18 September 2018.

Sementara itu, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas menambahkan, pihaknya belum dapat laporan kalau Richard mau melangsungkan pernikahan di rumah tahanan (Rutan). 

Namun, apabila memang mau, maka hal itu bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan. Segala sesuatunya pun akan disiapkan dengan baik.

"Bisa. Mengajukan permohonan kepada penyidik dan kita," kata dia.

Menurut Barnabas, memang hal seperti ini sering terjadi di tempatnya. Pihaknya siap membantu, jika memang berkenan melakukannya di Rutan.

"Sesuai dengan status yang bersangkutan, status tersangka kan ditahan di Rutan. Dimungkinkan bisa. Memang, beberapa kali terjadi," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Richard Muljadi, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, akan menikah September ini. Dia hendak melangsungkan pernikahan di Gereja Kathedral, Jakarta.

"Surat permohonan nikah di Gereja Katedral, September ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.