Mulai Oktober, Bikin BPKB Harus Sertakan Nomor HP dan Email
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang akan dilakukan Oktober 2018 di Jakarta. Untuk itu, polisi terus gencar melakukan sosialisasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar para pengendara saat membayar pajak bisa mencantumkan nomor telepon dan alamat email di buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Begitu pun, untuk kendaraan baru bisa mencantumkan hal tersebut.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," ucap dia, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 September 2018.
Hal itu dilakukan semata-mata, guna membantu dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat email akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang, apabila ternyata kendaraan yang melanggar bisa saja sudah berpindah tangan.
"Jadi, saya berharap dengan adanya ETLE ini, pengawasan polisi di lapangan menjadi lebih efektif dan tepat," katanya.
Adanya tilang elektronik, nantinya diharapkan pelanggar kendaraan akan berkurang, terlebih pengguna sepeda motor. Sebab, 50-60 persen kecelakaan di jalan raya, karena pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.