Terungkap Alasan Richard Muljadi Direhab di Penjara

Pemeriksaan darah dan rambut Richard Muljadi (kiri)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian akhirnya membeberkan alasan Richard Muljadi direhablitiasi, namun tidak dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Naingggolan hal itu, karena penyidik masih butuh keterangan Richard.

"Kenapa? Karena, kami masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya (sumber Richard dapat kokain). Kita butuh, untuk misalkan kita nyari lagi info di luar," kata Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 September 2018.

Dikhawatirkan, bila Richard direhab di luar Polda Metro Jaya atau jauh dari pengawasan polisi, maka nanti Richard berubah pikiran untuk membantu mengungkap siapa sosok si pemberi kokain. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus yang menimpa Richard.

"Kalau kita jauh, kalau dia terpengaruh lain, dia bisa berubah. Kita mau dia tetap di bawah kendali pengawasan kita," ujarnya.

Polisi mengakui masih kesulitan mencari sosok ML yang disebut Richard sebagai pemberi kokain. Minimnya bukti membuat polisi kesulitan memburu sosok ML, sehingga keterangan tambahan tersangka itu masih terus dibutuhkan penyidik.

"Figur ML yang dia sebutkan dengan bukti-bukti kita sudah cari, tapi karena minim sekali kita terus lidik lidik dari sekitarnya, kita lakukan, makanya kita butuh dia disini," terang Suwondo.

Lebih jauh, Suwondo menekankan bahwa pengungkapan kasus ini terus berjalan. Polisi ingin membuktikan klaim nama ML yang disebut Richard benar adanya dan tidak mengada-ada. "Makanya kita mau buktikan itu fiksi atau ada. Kalau fiksi, kita sampaikan di berkasnya yang bersangkutan tidak kooperatif. Tapi kalau dia berikan nama dan memang bener ada, maka kita sebutkan kooperatif," ucap Suwondo menyudahi.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Richard Muljadi, tersangka kasus kepemilikan kokain. Namun, rehabilitasi dilakukan tidak di luar Polda Metro Jaya sehingga dia tetap ditahan.

"(Richard) tidak diberikan rehab di luar lingkungan Polda," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan ketika dihubungi, Rabu, 12 September 2018.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.