Richard Muljadi Mau Nikah di Katedral, Polisi Tak Izinkan
- Istimewa
VIVA – Richard Muljadi, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, akan menikah September ini. Dia hendak melangsungkan pernikahan di Gereja Kathedral, Jakarta.
"Surat permohonan nikah di Gereja Katedral, September ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 17 September 2018.
Namun, Suwondo tak memberikan izin untuk itu. Hal tersebut diputuskan setelah ia berkoordinasi dengan pimpinannya. Richard tetap diizinkan melangsungkan pernikahan namun tidak di luar Polda Metro Jaya.
"Sudah saya gelar dan berdasarkan hasil gelar kita lengkap, ada Irwasda, Biro Hukum, ada Propam, juga ada asistensi dari Bareskrim. Sudah saya pimpin gelarnya, saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar Rutan Polda," katanya.
Jika ingin menikah, menurut Suwondo, Richard harus mengikuti apa yang dilakukan tahanan lain. Jika Richard berkenan, polisi akan mengizinkannya.
"Kalau mau menikah seperti yang lainnya silakan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan tetap memperhatikan kesederhanaan. Silakan, yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama. Dua hal tersebut penekanannya," katanya.
Hingga kini, belum ada jawaban dari pihak Richard. Belum dapat dipastikan apakah Richard mau melangsungkan pernikahan di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Itu yang kami sampaikan. Belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Intinya tidak ada pernikahan di luar area Polda," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.