Kasus Dugaan Penipuan, Polisi Didesak Panggil Paksa Ketua DPRD DKI
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail, Ilal Ferhard, meminta penyidik Polda Metro Jaya memanggil paksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Pihak Zaini sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
Ilal berharap penyidik kepolisian memintai keterangan Prasetyo. Keterangan politikus PDIP itu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan kliennya dengan terlapor Prasetyo.
"Jadi dari pihak pelapor sudah selesai. Sekarang pihak terlapor. Jadi seharusnya itu, terlapor dipanggil Polda. Cuma beberapa kali panggil mangkir," ujar Ilal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 14 September 2018.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Ilal, Prasetyo telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai, jika Prasetyo tidak memenuhi panggilan, berarti politikus PDIP itu tak menghargai proses hukum.
"Saya pertegas lagi agar kepolisian segera mungkin memanggil Ketua DPRD DKI untuk diperiksa. Kalau perlu dipanggil paksa," kata Ilal.
Diketahui, Prasetyo dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Laporan itu dibuat pada 30 April 2018. Sedangkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Prasetyo terjadi pada 2014. Saat itu, Zaini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memberikan informasi jika memintai keterangan Prasetyo. Ia pun memastikan pengusutan kasus ini masih berjalan.
"Kalau dipanggil, nanti penyidik hubungi saya," ujar Argo.
Beberapa waktu lalu, Prasetyo menyebut Zaini yang melaporkan kasus ini, hanya mencari perhatian. Prasetyo pun mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.
"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Zaini melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama William Albert Zai pada Senin, 30 April 2018. Laporan tersebut diterima polisi dan tertuang dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait laporan itu, William menyebut, jika motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo yakni menjanjikan Zaini untuk bisa menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp3,2 miliar kepada Prasetyo.