Polisi Akui Punya Kewenangan Menahan Nur Mahmudi

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat ke Polresta Depok 13 September 2018.
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan Nur Mahmudi Ismail. Mantan Wali Kota Depok itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Depok. 

Nur Mahmudi masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok. Nur Mahmudi tiba di Polres Depok pada pukul 08.30 WIB menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Setelah turun dari mobil dan berjalan hingga tempat pemeriksaan Reserse Kriminal Polres Depok, Nur Mahmudi hanya melempar senyum ke awak media tanpa mengucap satu kata pun.

"Penahanan kewenangan penyidik, nanti kita tunggu saja. Ini kan baru mulai diperiksa ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 September 2018.

Argo mengatakan pemeriksaan masih berlangsung hingga kini. "Untuk perkembangan Pak NMI ya, hari ini yang bersangkutan sudah datangi Polresta Depok, hari ini dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan didampingi oleh tim kuasa hukumnya," katanya.

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 September kemarin.

Pemeriksaan terhadap Harry berlangsung sekitar 12 jam. Namun usai diperiksa Harry diperbolehkan untuk pulang.  "Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB di Ruang Satreskrim Polresta Depok dan setelah selesai pemeriksaan, tersangka kembali dan meninggalkan Polresta Depok didampingi oleh tim penasihat hukumnya," ucapnya. 

Nur Mahmudi dan Harry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Polisi menyatakan Nur Mahmudi bisa mengajukan praperadilan jika merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka terhadap dirinya. (ase)