Kasus Pungli Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Dihentikan

Ratusan pemotor bikin macet Jalan Layan Non Tol Kasablanka
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA – Polisi telah memberhentikan kasus pungutan liar yang diduga dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. 

Pemberhentian kasus ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya sudah di-SP3," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian saat dihubungi, Kamis 13 September 2018.

Jerry menuturkan, alasan dikeluarkannya SP3 untuk menghentikan kasus tersebut karena pelapor dalam kasus ini sudah mencabut laporannya sekitar sebulan yang lalu. "Kasus ini dicabut oleh pelapornya. Sudah sebulan yang lalu," ucapnya.

Sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu 15 Juli 2018, lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan. Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph. 

Dalam kasus pungli ini, Joseph pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut. 

Atas perbuatannya, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal empat tahun penjara.